Pendataan dan pemetaan pun dilakukan kepada tenaga/pegawai Non-ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berada pada instansinya masing-masing. Pemerintah memberikan wacana kepada Pegawai Non-ASN untuk ikut serta dalam seleksi Calon ASN/PNS maupun PPPK. Tetapi seleksi ini tidak dibuka dengan kuota jumlah yang sebanding. Padahal bila meninjau Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014; Bahwa pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dapat diangkat menjadi SSN/PPPK jika memenuhi syarat kompetensi dan kualifikasi. Secara stabilitas politik, aturan ini akan dilakukan bertepatan menuju persiapan Pemilu 2024, yang secara tidak langsung telah membentuk persepsi masyarakat bahwa pemerintah tidak bisa mengakomodir kebutuhan Masyarakat akan proses seleksi, khususnya Tenaga Honorer Non-ASN. Hal ini pun membuat kegaduhan kepada beberapa Tenaga Non-ASN khususnya Kesehatan & Non Kesehatan di beberapa daerah di Jawa Barat. Forum Audiensi telah banyak dilakukan di daerah, salah satunya Kabupaten Sumedang dengan jumlah 1200 yang diajukan sebagai Tenaga Honorer Nakes dan Non Nakes melalui aksi dari FKHN (Forum Komunikasi Nakes & Non Nakes Kab. Sumedang yang telah menyampaikan pendapatnya di muka umum pada 19 Juli 2022 di Gedung DPRD Sumedang. Dengan membawa 4 tuntuntan; Penambahan kuota sesuai dengan jumlah data real, tidak dibukanya CPNS/PPPK untuk jalur umum sampai semua tenaga honorer yang sudah mengabdi di Puskesmas atau RSU diangkat, menutup formasi pegawai swasta dari luar wilayah Sumedang serta meminta kejelasan pada Pemerintah perihal penghapusan honorer tahun 2023. Aturan ini menimbulkan kekhawatiran dan dapat berpengaruh besar pada kinerja pemerintah daerah. Apalagi selama ini, pemerintah daerah sangat terbantu dengan adanya tenaga honorer. Bahkan, di beberapa daerah jumlah tenaga honorernya lebih banyak daripada ASN. Jika dihapus tentunya hal ini akan berisiko terhadap kinerja pemerintah daerah. Bahkan seharusnya tenaga honorer tidak diberhentikan namun diprioritaskan untuk diangkat menjadi CPNS atau PPPK sesuai dengan UUD No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Karena jasa dan pengabdian Tenaga honorer haruslah diberikan penghargaan dan kepastian oleh Negara. Pada siapalagi kita sebagai rakyat berharap jika bukan pada Ibu Pertiwi?
Adillah Faridh, Anggota Organisasi Profesi PDGI Sumedang
Aktivis Kader Kesehatan Himpunan Mahasiswa Islam (Direktur Bidang Hubungan Antar Lembaga & Keprofesian LKMI PB HMI) 2021-2023
Willard
Sep 28, 2022 07:53Keep this going plеasе, great jօb!