Menurutnya, CFD dan CFN tak boleh menjadi pusat pedagang semacam pasar, tetapi harus tertata dengan baik. Pemda Kabupaten Sumedang membolehkan ada pedagang kaki lima (PKL) di kegiatan periodik tersebut, tapi dengan jumlah terbatas.
“Ruh CFD dan CFN harus benar benar dapat tapi harus tertata dengan baik. Kami yakin dampaknya sangat positif bagi masyarakat. Untuk itu perlu komitmen bersama, disiapkan dengan baik dari awal pelaksanaan hingga selesai acara," pungkasnya.
Halaman Sebelumnya
Belum ada komentar.