Adapun, pemilihan perangkat jenis portabel dimaksudkan agar perekaman tidak hanya dilakukan secara statis di kantor kecamatan, tetapi secara dinamis pula.
"Alat ini bisa dibawa berkeliling desa-desa maupun door to door dari rumah ke rumah untuk melakukan perekaman terhadap penduduk yang memiliki hambatan fisik untuk datang ke kantor kecamatan," tandasnya.
Sumber: Pemkab Sumedang
Halaman Sebelumnya
Belum ada komentar.