Begini Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali

Sekadar memberi tahu nih wargi Sumedang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan atau selama periode 8-21 November 2022.

Nah, untuk PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang lebih lama, yakni empat pekan atau mulai 8 November hingga 5 Desember mendatang. Berdasarkan indikator transmisi komunitas yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, seluruh kabupaten/kota di Indonesia masuk kategori PPKM Level 1.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 dan 48 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 7 November 2022. Untuk mengetahui detail lebih lanjut, berikut merupakan aturan lengkap kegiatan masyarakat selama PPKM Level 1 di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

1. Work From Office (WFO)
Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dapat beroperasi 100 persen, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Yakni Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Serta Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Halaman Selanjutnya

Komentar

wave
  • John Doe

    Zita

    Mar 19, 2023 20:10

    %%

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel

<<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> 22907a91d5212753ed2de3bbf69bb3b53a692828