Ditanyakan soal hal tersebut, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya tengah mengkaji apakah ChatGPT masuk dalam layanan yang wajib daftar. “Oh iya (ada ChatGPT berbayar) berarti harus daftar. Nanti kita lihat dia menargetkan Indonesia atau belum. Kalau iya, nanti kita kirim surat untuk melakukan pendaftaran PSE,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip dari DetikInet, Sabtu, (25/02). Kominfo sendiri memang sudah mewajibkan berbagai platform digital untuk mendaftarkan ke PSE sesuai dengan PP No 71 Tahun 2019, baik itu milik negara maupun asing. ChatGPT kemungkinan masuk dalam kategori kelima PSE lingkup privat yaitu layanan penyedia informasi elektronik berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, film, hingga permainan atau kombinasi tersebut.
Tahun lalu, berbagai PSE lingkup privat terancam minggat dari Indonesia karena aturan ini, mereka diwajibkan untuk mendaftar sebagai upaya dari Kominfo untuk elindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia. Kominfo juga saat ini akan melakukan penelusuran soal ChatGPT karena keberadaanya yang terbilang baru dan dikhawatirkan disalahgunakan oleh oknum untuk hal-hal yang tidak benar, termasuk menyebarkan hoax. Semuel mengatakan kalau pihaknya harus memantau pemanfaatan tool tersebut, dan berhati-hati ketika ada informasi yang diberikan oleh chatbot berbasis AI ini.
Belum ada komentar.