Sebut saja Google yang harusnya terdaftar sebagai perusahaan asing, namun namanya ada di daftar PSE domestik dalam situs resmi Kominfo. Selain itu, nama perusahaan yang tertera juga beralamat di Sumedang dengan nama perusahaan CV. Daun Jati. Wah, baru tahu dong, ada kantor Google di Sumedang. Padahal, perusahaan Google di Indonesia bernama PT. Google Indonesia dan terletak di SCBD, DKI Jakarta. Sementara itu, ada beberapa nama lain dengan nama Google yang terdaftar dalam PSE Kominfo. Selain Google, ada juga WhatsApp yang memiliki alamat dan nama website yang berbeda dari laman resmi mereka. Dalam data yang terdaftar di Kominfo, nama WhatsApp Bussiness mencantumkan website ‘bkharisma.business.site’, sedangkan website resmi dari WhatsApp Business adalah https://business.whatsapp.com. Begitu juga perusahaan WhatsApp yang tertera adalah Kurnia Hasibuan Arisma, sedangkan WhatsApp sendiri merupakan bagian dari perusahaan Meta. Selanjutnya, alamat website WhatsApp digunakan oleh sebuah nama sistem bernama ‘Mandito’ dengan pemilik perusahaan PT Mandito Digital Teknologi.
Keanehan lainnya juga terjadi pada salah satu aplikasi milik Google yaitu Gmail dan Google Drive yang tercatat sebagai aplikasi milik PT Nirah Digital Media. Ada juga Microsoft yang didaftarkan dengan nama perusahaan lokal CV Solusi Infiniti Prima. Melihat adanya kesalahan tersebut, warganet mempertanyakan proses verifikasi data yang dilakukan oleh Kominfo terhadap aplikasi dan layanan PSE. Warganet juga menyayangkan mengapa kejadian ini terjadi dimana kesalahan verifikasi dapat terjadi dengan mudah ditengah himbauan keras Kominfo pada PSE untuk melakukan daftar ulang. Melihat kejadian tersebut, Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika menyatakan kalau memasukkan data dengan niatan mengacaukan, maka pihaknya akan melaporkannya kepada pihak berwajib. "Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, kami harapkan mereka memberikan data yang sebenar-benarnya dan memiliki hak untuk mendaftarkan hal itu," ungkapnya. Semuel juga menegaskan kalau nama-nama perusahaan harus didaftarkan oleh pemiliknya atau mereka yang memiliki hak terhadap perusahaan tersebut. Sementara itu, PSE asing yang tercatat baru mendaftar ulang di Kominfo berjumlah 108 perusahaan. Kominfo menyebutkan kalau jumlahnya terus bertambah seiring banyaknya layanan yang mulai melakukan pendaftaran.
Thalia
Dec 11, 2022 01:34This piece of writing is in fact a good one it assists new the web viewers, who are wishing in favor of blogging.
Dong
Dec 18, 2022 10:37I was suggested this website by my cousin. I'm not sure whether this post is written by him as no one else know such detailed about my problem. You are wonderful! Thanks!
Giselle
Jan 05, 2023 08:00Why people still make use of to read news papers when in this technological globe all is accessible on web?