Harus Tahu Nih, Domba dan Kambing yang Tidak Bisa Dijadikan Hewan Kurban

Sesuai fatwa MUI bahwa domba dan kambing yang terserang PPR (Peste des Petits Ruminants) tidak bisa dijadikan hewan kurban, sebelumnya juga MUI mengeluarkan fatwa bahwa sapi yang terserang LSD juga tidak bisa dijadikan hewan kurban, kata Drh. Lia Indrawati dari Tim Kesehatan Hewan (Keswan) Diskanak Sumedang, pada hari, Senin 12 Juni 2023 dikutip dari sumedangkab.go.id.

Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Sumedang mengimbau terus kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih hewan kurban, apalagi saat ini muncul penyakit yang menyerang hewan yang biasa dipakai untuk kurban seperti PPR, pada kambing dan domba.

Berdasarkan fatwa MUI tersebut, pihaknya telah mensosialisasikan pada masyarakat agar tidak salah dalam memilih hewan untuk kurban. Selain itu telah disosialisasikan juga kepada TPH (Tempat Pemotongam Hewan) untuk selektif dalam menerima hewan yang akan dipoong terutama untuk sapi yang terserang LSD.

"Jelang hari raya Idul Adha dipastikan lalulintas hewan ternak akan ramai sehingga masyarakat harus jeli dalam memilih hewan untuk kurban, selain itu pihak Diskanak khususnya tim Keswan juga akan terus siaga dan melakukan pemantaaun terhadap peredaran hewan kurban," jelasnya. 

Diakui Lia, adanya serangan LSD mau pun PPR ini jelas sangat merugikan peternak, karena harga hewan ternak akan mengalami kenaikan jelang Idul Adha.

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel

<<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> 22907a91d5212753ed2de3bbf69bb3b53a692828