Ini Aturannya Perihal Presiden dan Pejabat Publik Boleh Kampanye

Iniloh yang sedang ramai perihal Presiden Joko Widodo menyatakan, bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak pada pemilu. Lantas bagaimana aturan perihal tersebut?

Emang boleh, Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat diperbolehkan ikut serta dalam kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2024, emang boleh?

Nah, pernyataan tersebut ramai ketika Presiden  Jokowi mengatakan, "Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh, asal tidak menggunak fasilitas negara" ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.

Okey mimin kasih tahu juga yah buat wargi Sumedang perihal aturan main soal kampanye tersebut, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut pasal yang mengatur hal tersebut:

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

Halaman Selanjutnya

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel

<<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> 22907a91d5212753ed2de3bbf69bb3b53a692828