Ini Dia Besaran Zakat Fitrah di Sumedang Tahun 2024

Wargi Sumedang sudah pada bayar zakat?Zakat Fitrah mempunyai arti mensucikan dan mengembalikan kepada suci. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap jiwa baik perempuan maupun laki-laki muslim pada setiap bulan Ramadan. 

Selain sebagai sarana mensucikan diri setelah menunaikan ibadah selama bulan Ramadan, menunaikan zakat fitrah juga diartikan sebagai tanda kepedulian antar sesama menjelang perayaan hari raya kepada mereka yang kurang mampu. 

Waktu untuk penunaian zakat fitrah dimulai dari awal Ramadan hingga habisnya bulan Ramadan. Karena waktunya yang terbatas selama bulan Ramadhan, maka sangat disarankan untuk menyegerakan penunaiannya untuk menghindari khilaf.

Besaran zakat fitrah untuk setiap jiwa sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter dari beras atau makanan pokok lainnya, hal tersebut merujuk kepada hasil kesepakatan MUI Kabupaten Sumedang, Dewan Syariah dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sumedang serta pihak terkait lainnya ditetapkan bahwa Zakat Fitrah pada Bulan Ramadan 1445 H/2024 M ditetapkan sebesar Rp. 40.000,- per-jiwa.

Selain zakat fitrah, dalam rapat tersebut juga ditetapkan fidyah atau denda yakni senilai Rp 30.000 per jiwa. Usai rapat pleno dilakukan penandatanganan berita acara, dan kemudian diserahkan kepada pj bupati sebagai acuan penetapan Surat Keputusan Bupati.

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel

<<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> 22907a91d5212753ed2de3bbf69bb3b53a692828