"Bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan tiga bulan menjelang akhir masa jabatan bupati, DPRD harus memberitahukan kepada Bupati terkait akhir masa jabatannya pada 20 September 2023 mendatang. Maka dari itu, kami mengumumkannya," kata Ilmawan.
Ilmawan menuturkan, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih terhadap Bupati/Wakil Bupati Sumedang yang telah melaksanakan tugas pengabdian selama lima tahun masa baktinya. Sehingga Sumedang mampu meraih banyak berbagai prestasi dan menjadi kabupaten rujukan bagi kabupaten dan kota lain.
"Kami dari DPRD Sumedang mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati yang telah melaksanakan tugasnya selama ini. Walaupun memang ada yang belum selesai ini mudah-mudahan Bupati Sumedang bisa menyelesaikan beberapa hal yang mungkin masih menjadi PR (pekerjaan rumah)," tuturnya.
Selain itu, Ilmawan juga mengungkapkan terima kasih atas kerjasamanya bersama DPRD Sumedang. "Terima kasih atas kerjasamanya yang cukup harmonis antara DPRD dengan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang," ungkapnya.
Selanjutnya, pada Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan penandatanganan bersama berita acara pengumuman antara Pimpinan DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Sumedang.
Sumber: DPRD Sumedang
Halaman Sebelumnya
Belum ada komentar.