Kominfo Ancam Blokir Sosial Media X Jika Masih Bandel Izinkan Konten Pornografi

Ramai kembali diperbincangkan sosial media X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, telah memperbarui ketentuannya mengenai konten dewasa dan pornografi. Dalam halaman Pusat Bantuan X, disebutkan bahwa pembuat konten diizinkan untuk membagikan foto atau video ketelanjangan dan video yang berisi adegan dewasa, asalkan semua pihak yang terlibat dalam video tersebut telah memberikan persetujuan.

Selain itu, X mewajibkan pengguna untuk menambahkan label yang jelas pada konten sensitif sebagai syarat untuk mengunggah konten pornografi. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kasong.

Dalam pernyataannya kepada Kompas, Usman menegaskan bahwa Indonesia melarang pornografi dalam bentuk apapun.

“Kita sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, misalnya dengan filter kata-kata kunci yang terkait pornografi,” kata Usman Kasong seperti yang dilansir dari Kompas, Rabu, 5 Juni 2024.

Peraturan tersebut yang dimaksud oleh Usman mengacu pada Undang-Undang KUHP Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga tercantum bahwa konten yang memiliki unsur pornografi dilarang di Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel