Kominfo Ancam Blokir Sosial Media X Jika Masih Bandel Izinkan Konten Pornografi

Ramai kembali diperbincangkan sosial media X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, telah memperbarui ketentuannya mengenai konten dewasa dan pornografi. Dalam halaman Pusat Bantuan X, disebutkan bahwa pembuat konten diizinkan untuk membagikan foto atau video ketelanjangan dan video yang berisi adegan dewasa, asalkan semua pihak yang terlibat dalam video tersebut telah memberikan persetujuan.

Selain itu, X mewajibkan pengguna untuk menambahkan label yang jelas pada konten sensitif sebagai syarat untuk mengunggah konten pornografi. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kasong.

Dalam pernyataannya kepada Kompas, Usman menegaskan bahwa Indonesia melarang pornografi dalam bentuk apapun.

“Kita sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, misalnya dengan filter kata-kata kunci yang terkait pornografi,” kata Usman Kasong seperti yang dilansir dari Kompas, Rabu, 5 Juni 2024.

Peraturan tersebut yang dimaksud oleh Usman mengacu pada Undang-Undang KUHP Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga tercantum bahwa konten yang memiliki unsur pornografi dilarang di Indonesia.

Kominfo ancam bakal blokir Twitter di Indonesia jika kebijakan tetap diterapkan

Usman Kasong mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada platform media sosial tersebut jika kebijakan baru tersebut diberlakukan di Indonesia.

Kominfo akan mengambil tindakan yang diawali dengan teguran, take down konten, hingga ancaman pemblokiran atau penutupan X (Twitter) di Indonesia.

Langkah tegas itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Adapun bunyi aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemberintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pada Pasal 96 Huruf a:

“Yang dimaksud dengan ‘melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan’ antara lain Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung unsur pornografi, … kekerasan dan/atau kekerasan anak, pelanggaran kekayaan intelektual, pelanggaran perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik…”

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel