“Kita sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, misalnya dengan filter kata-kata kunci yang terkait pornografi,” kata Usman Kasong seperti yang dilansir dari Kompas, Rabu, 5 Juni 2024. Peraturan tersebut yang dimaksud oleh Usman mengacu pada Undang-Undang KUHP Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga tercantum bahwa konten yang memiliki unsur pornografi dilarang di Indonesia. Kominfo ancam bakal blokir Twitter di Indonesia jika kebijakan tetap diterapkan
Usman Kasong mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada platform media sosial tersebut jika kebijakan baru tersebut diberlakukan di Indonesia. Kominfo akan mengambil tindakan yang diawali dengan teguran, take down konten, hingga ancaman pemblokiran atau penutupan X (Twitter) di Indonesia. Langkah tegas itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Adapun bunyi aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemberintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pada Pasal 96 Huruf a: “Yang dimaksud dengan ‘melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan’ antara lain Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung unsur pornografi, … kekerasan dan/atau kekerasan anak, pelanggaran kekayaan intelektual, pelanggaran perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik…”
Belum ada komentar.