Masa Pemerintahan Dalem Adipati Tanumaja dan Gejolak VOC

Dalem Adipati Tanumaja adalah bupati Sumedang Larang, tahun 1706 – 1709, setelah wafat ayahnya Pangeran Panembahan digantikan oleh putranya Raden Tanumaja dengan gelar Adipati, bupati pertama kali yang diangkat oleh VOC. Pengangkatannya pun disertai syarat, yaitu harus menempuh masa percobaan, kesetiaan dan ketaatan Raden Tanumadja terhadap pemerintah kompeni dan Pangeran Aria Cirebon sebagai atasannya karena Pangeran Aria Cirebon diangkat menjadi Gubernur di Priangan

Masa-masa awal pemerintahan Bupati Sumedang Dalem Adipati Tanumaja, adalah masa puncak pengaruh VOC/Belanda di Tanah Priangan. Ketika itu VOC atau Belanda semakin beranggapan bahwa pihaknya merasa benar-benar telah menguasai daerah ini. Dalam hal pemerintahan, terutama mengawasi para bupati.

Pihak VOC ingin kekuasaannya diakui oleh para bupati, antara lain dengan jaminan menjual hasil-hasil bumi tertentu kepada Belanda, dalam hal ini adalah VOC. Para bupati dilarang mengadakan hubungan dagang dan politik dengan pihak lain. Segala sesuatunya hanya VOC yang ingin memonopoli semua urusan dagang di Priangan dan seluruh tanah air.

Guna pelaksaan penanaman dan perdagangan hasil-hasil bumi, Belanda kemudian mengaturnya dalam suatu sistem khusus yang disebut Preangerstelsel atau Sistem Priangan, terutama untuk komoditas kopi, lada dan tarum. Bahkan kopi harus dijadikan komoditas utama dan tanaman wajib. Pembukaan kebun-kebun kopi secara besar-besaran mulai dilakukan di Cianjur pada tahun 1707.

Belanda juga memberikan beberapa hak-hak khusus kepada para bupati pada masa itu, di antara juga dalam hal memungut pajak berupa uang dan barang. Khusus di Priangan, pajak-pajak berupa uang dikenakan pada pasar dan warung-warung, lalu-lintas di jembatan, penjualan ternak, hasil laut, penjualan sawah dan tanah darat, serta pemotongan hewan.

Sedangkan pajak dikenakan terhadap barang-barang yang disebut cuke padi, pupundutan, dan pasedekah. Pajak atas padi (cuke padi) harus dibayar oleh petani sebesar 10 persen (sepersepuluh) dari hasil panen padi. Lalu sebesar 2/3 menjadi bagian untuk bupati. Sedangkan sisanya diserahkan kepada pegawai-pegawai pada kantor kewedanaan.

Halaman Selanjutnya

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel

<<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> 22907a91d5212753ed2de3bbf69bb3b53a692828