Pajak Bumi dan Bangunan, Bebas Untuk Warga Miskin Ekstrem

Ada kabar bagus nih wargi Sumedang, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang membebaskan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk warga kategori miskin ekstrem dan dengan anak stunting di Kabupaten Sumedang. Pada acara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) Tahun 2023 di Pendopo Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Selasa (14/3/2023).

Kebijakan tersebut, menurut Bupati Sumedang, setidaknya bisa meringankan beban masyarakat sehingga uang yang ada bisa digunakan untuk asupan gizi seperti protein hewani.

Bupati mengajak kepada para pengusaha yang hadir dalam kesempatan tersebut untuk bersinergi dan berkolaborasi menjalankan kebijakan Pemda Sumedang yaitu Gerakan Bersama (Geber) Lawan Stunting dan Kemiskinan.

"Saya minta para pengusaha yang hadir di sini untuk menjadi bapak asuh bagi setiap miskin ekstrem di dekat lokasi perusahaannya dan menjadi bapak asuh untuk yang stunting," ujarnya.

Untuk mencari informasi data miskin ekstrem dan stunting bisa lewat WA KEPO dengan menghubungi nomor 081122202220. "Datanya mudah, bisa dilihat di WA KEPO. Ketik 081122202220, save namanya dengan WA KEPO, chat ketik simpati nanti keluar lima belas menu atau fitur di sana, bisa lihat data miskin dan stunting by name by addres-nya. Jadi memudahkan untuk berpartisipasi dengan tepat sasaran," kata bupati.

Terakhir bupati juga mengimbau kepada wajib pajak agar segera melakukan pembayaran PBB secara tepat waktu setelah diberikan ketetapan pajak untuk PBB. "Hari ini sudah diberikan ketetapan pajaknya untuk PBB. Setelah diberikan ketetapkan pajaknya, segera lakukan pembayaran dan lebih cepat pembayarannya lewat digitalisasi, lewat Digicash, Qris dan lewat beberapa waralaba yang ada di Sumedang," katanya.

Halaman Selanjutnya

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel

<<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> 22907a91d5212753ed2de3bbf69bb3b53a692828