Menurut Hilman, mengaju dari penjelasan Kementerian PUPR pembayaran lahan terdampak Tol Cisumdawu di kedua desa sudah selesai. "Pemkab Sumedang terus menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian PUPR. Hingga disepakati bahwa, pemerintah akan melakukan pembayaran ulang, dengan catatan ada perintah dari pengadilan," katanya. Pemerintah Kabupaten Sumedang siap memfasilitasi warga yang mau menggugat ke pengadilan. "Warga akan dibantu Pemkab dengan menyiapkan tim hukum, tim pengacara, yang dibayar dengan APBD. Sehingga warga tidak terbebani biaya di pengadilan," kata Hilman. Tim hukum tersebut, sambung Hilman, nantinya akan membantu warga terdampak, menyampaikan harapan dan aspirasinya di pengadilan. "Dengan harapan, fakta-fakta hukum yang ada itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengambil keputusan," katanya. Hilman mengajak, agar semua masyarakat mematuhi hukum yang berlaku, dan menghormati keputusan pengadilan nantinya. Selain itu, Hilman juga menegaskan bahwa warga tersebut tidak akan dibebankan biaya sepeserpun. "Alhamdulilah semuanya sepakat. Mudah-mudahan tidak ada riak-riak maupun yang menunggangi lagi, kaitan dengan keresahan warga terkait proses pembangunan Jalan Tol Cisumdawu," ujar Hilman.
Sumber Pemkab Sumedang
Belum ada komentar.