"Kepada agen dan pangkalan agar HET sampai di masyarakat itu Rp 19.000, tidak boleh lebih. Apalagi ada informasi dari teman-teman harga dasar dari Pertamina Rp 11.650 berarti ada ruang Rp 7.750 sehingga kebangetan kalau ada yang menjual diatas itu," kata sekda. Dalam kesempatan pertemuan itu, juga telah disepakati, Pemkab Sumedang akan membuat tim pengawas distribusi LPG 3 kilogram agar tidak melampaui HET. Maka jika ada yang terbukti melanggar akan ditindak tegas. "Ada aturan dari Kementrian ESDM bahwa pangkalan 80 persen harus langsung diterima masyarakat. Kalaupun ada warung, toleransinya 20 persen, tapi tetap dengan ketentuan HET Rp 19.000 tidak boleh lebih," tegas Herman. Oleh karena itu, Herman meminta para agen maupun pangkalan harus mengikuti apa yang diamanatkan bupati di Kepbup tersebut.
"Karena ini barang penting, diatur dalam UU perdagangan dan menteri ESDM dan ditetapkan oleh Kepbup. Jadi harus dipahami oleh pelaku usaha supaya masyarakat mendapatkan harga yang terjangkau dan mudah didapatkan," katanya. Sumber: Pemkab Sumedang
Latoya
Mar 11, 2024 08:04Its ⅼike you read mу mind! You ѕeem to know a lot about this, like you wгote the Ƅook in it or something. I think that you can do with some pics to drive tһe message home a little bit, but other than that, this is magnificent blog. A great read. I'll
Catalina
Mar 11, 2024 17:42Ԝhen some one searⅽhes for his eѕѕential thing, so he/she wishes to be avɑiⅼable that in detail, theгefore that thіng is maintained оver here.