Presiden Umumkan Masyarakat Boleh Lepas Masker, Begini Penjelasannya

Selama dua tahun terakhir pandemi Covid-19, penggunaan masker adalah salah satu protokol kesehatan wajib pencegahan penularan virus corona di Indonesia. Kewajiban penggunaan masker itu dilaksanakan pemerintah pusat sejak awal April 2020 silam. Mewajibkan masker diputuskan pemerintah berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan, dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang kian terkendali.

Dalam konferensi pers pada hari Selasa, 17 Mei 2022, dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi menekankan kewajiban penggunaan masker tetap diberlakukan bagi masyarakat yang berkegiatan di dalam ruangan tertutup dan transportasi publik. 

Bapak ibu dan saudara-saudara sekalian, dengan memperhatikan kondisi saat ini dimana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal:

"Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker." Ujar Jokowi.

Sedangkan masyarakat yang sedang berada di ruangan tertutup tetap harus menggunakan masker. Selain itu, lansia dan orang dengan komorbid juga tetap disarankan memakai masker.

Halaman Selanjutnya

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel

<<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> 22907a91d5212753ed2de3bbf69bb3b53a692828