Menurut Dadang, penggunaan nitrogen cair pada bahan pangan harus di bawah pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat dan pihak terkait. "Puskesmas harus memberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen, sampai kepada Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual, " kata Dadang, Senin, 16 Januari 2023. Dadang mengingatkan jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair agar dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan. Nantinya kata Dadang, TGC akan melaporkan kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
"Insya Allah rumah sakit berkoordinasi akan berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan dalam memberikan laporan, apabila terjadi KLB keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair. Oleh karena itu mohon kerjasamanya kepada semua pihak juga masyarakat supaya bersama-sama mengawasi bilamana menemukan makanan ciki ngebul atau makanan sejenis yang menggunakan nitrogen cair," katanya. Sumber: Pemkab Sumedang
Belum ada komentar.