Ramainya Fenomena Wisuda TK Hingga SMA

Belakangan ini, jagat maya ramai membahas mengenai pelaksanaan wisuda di tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Sebagian warganet menginginkan kegiatan wisuda atau pelepasan siswa di tingkat sekolah itu ditiadakan dan wisuda hanya dilakukan di tingkat pendidikan tinggi saja.

Para orang tua yang merasa keberatan dengan kegiatan wisuda yang membutuhkan uang yang tidak sedikit, pasalnya tak semua orang tua bsa memenuhi biaya tersebut protes kepada instagram Kemendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim. Instagram Kemendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim ramai diserbu netizen yang memprotes fenomena wisuda TK sampai SMA.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyebutkan, selama 10 tahun terakhir seremoni wisuda bukan hanya milik perguruan tinggi, melainkan sudah menjadi agenda presitse lembaga pendidikan dari TK hingga SMA. Sebagian masyarakat menganggap wisuda sebagai beban karena biaya ekstra yang harus dikeluarkan. Karena itu, FSGI mendorong agar pelepasan siswa tingkat akhir dapat dilaksanakan sederhana di sekolah.

“Karena harus bayar biaya wisuda dan uang foto. Belum lagi anak harus ke salon, membuat kebaya/jas. Seluruh biaya itu tidak sedikit dan memberatkan para orang tua, terutama yang tidak mampu. Hal inilah yang kerap memicu pengaduan pungli dari masyarakat,” kata Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).

Karena itu, Heru menyampaikan, pihaknya merekomendasikan agar pelepasan siswa tingkat akhir dapat dilaksanakan sederhana di sekolah. Menurut dia, FSGI juga mengimbau sekolah atau adrasah agar mempertimbangkan secara lebih cermat dan bijak terkait manfaat dan dampak dari pelaksanaan wisuda.

Karena itu pula FSGI meminta pemerintah untuk lebih sensitif dalam menyikapi persoalan wisuda di semua jenjang sekolah. Apalagi, ada orang tua yang menilai wisuda  sebagai beban biaya ekstra dan memberatkan mereka, terutama bagi mereka yang tak mampu. “FSGI mendorong pemerintah agar lebih sensitif dalam hal menyikapi wisuda,” ujar Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti.

Karena itu, menurut Retno, Mendikbudristek Nadiem Makarim dapat membuat surat edaran yang berpedoman pada aturan yang sudah ada. Salah satunya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA, yang kemudian merujuk atau mengatur seragam atau pakaian wisuda. 

“Setidaknya Kemendikbudristek mengeluarkan edaran bahwa wisuda tidak wajib sehingga sekolah tidak membuat program wisuda yang seolah-olah wajib dan orang tua meyakini bahwa kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan pemerintah,” kata Retno.

Dilansir dari akun Instagram @undercover.id pada Senin, 19 Juni 2023 Kemendibudristek melakui Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudiristek Anang Ristanto menanggapi hal tersebut. Menurutnya acara wisuda untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA merupakan kegiatan yang opsional.

Dalam permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolahditegaskan bahwa kegiatan satuan pendidikan yang melibatkan orang tua dapat didiskusikan dan dimusyawarahkan bersama dengan Komite Sekolah.

“Terkait fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilakukan oleh satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA, dengan ini pihak Kemendikbudristek menegaskan bahwa kegiatan wisuda merupakan kegiatan yang opsional,” ujarnya.

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel