“Karena harus bayar biaya wisuda dan uang foto. Belum lagi anak harus ke salon, membuat kebaya/jas. Seluruh biaya itu tidak sedikit dan memberatkan para orang tua, terutama yang tidak mampu. Hal inilah yang kerap memicu pengaduan pungli dari masyarakat,” kata Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam keterangannya, Senin (19/6/2023). Karena itu, Heru menyampaikan, pihaknya merekomendasikan agar pelepasan siswa tingkat akhir dapat dilaksanakan sederhana di sekolah. Menurut dia, FSGI juga mengimbau sekolah atau adrasah agar mempertimbangkan secara lebih cermat dan bijak terkait manfaat dan dampak dari pelaksanaan wisuda. Karena itu pula FSGI meminta pemerintah untuk lebih sensitif dalam menyikapi persoalan wisuda di semua jenjang sekolah. Apalagi, ada orang tua yang menilai wisuda sebagai beban biaya ekstra dan memberatkan mereka, terutama bagi mereka yang tak mampu. “FSGI mendorong pemerintah agar lebih sensitif dalam hal menyikapi wisuda,” ujar Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti. Karena itu, menurut Retno, Mendikbudristek Nadiem Makarim dapat membuat surat edaran yang berpedoman pada aturan yang sudah ada. Salah satunya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA, yang kemudian merujuk atau mengatur seragam atau pakaian wisuda.
“Setidaknya Kemendikbudristek mengeluarkan edaran bahwa wisuda tidak wajib sehingga sekolah tidak membuat program wisuda yang seolah-olah wajib dan orang tua meyakini bahwa kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan pemerintah,” kata Retno. Dilansir dari akun Instagram @undercover.id pada Senin, 19 Juni 2023 Kemendibudristek melakui Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudiristek Anang Ristanto menanggapi hal tersebut. Menurutnya acara wisuda untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA merupakan kegiatan yang opsional. Dalam permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolahditegaskan bahwa kegiatan satuan pendidikan yang melibatkan orang tua dapat didiskusikan dan dimusyawarahkan bersama dengan Komite Sekolah. “Terkait fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilakukan oleh satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA, dengan ini pihak Kemendikbudristek menegaskan bahwa kegiatan wisuda merupakan kegiatan yang opsional,” ujarnya.
Belum ada komentar.