Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi, ratusan ribu ponsel tersebut akan dinonaktifkan karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur. "Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191.995 handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dilansir Kompas.com. Sebagaimana diketahui, ponsel yang masuk ke Indonesia diwajibkan mendaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa mendapat sinyal operator seluler dan bisa digunakan di Tanah Air. Jika IMEI tidak terdaftar atau terblokir, maka ponsel tersebut tidak akan bisa mendapat sinyal seluler. Menurut Adi, proses pendaftaran atau registrasi nomor IMEI ini dilakukan melalui empat cara, yaitu;
Pertama melalui operator seluler, yang bisa digunakan oleh wisatawan mancanegara yang masuk Indonesia dengan batas waktu maksimal 90 hari. Kedua, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu negara. Ketiga, melalui Bea Cukai yaitu untuk pembelian handphone dari luar negeri secara handy carry (dibawa). Keempat, yakni melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "Di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone atau import handphone. Di sinilah permasalahan terjadi, di poin keempat," kata Adi sebagaimana dikutip KompasTekno dari Kompas.TV, Senin (31/7/2023).
Belum ada komentar.