Reorganisasi Priangan 1871 dan Perkopian di Sumedang

Pertemuan antara wakil pemerintah Karesidenan Priangan dengan seluruh bupati di Priangan untuk mengikuti penjelasan rencana reorganisasi pemerintahan. Rencana ini dikenal sebagai Preanger Reorganisatie atau Reorganisasi di Priangan yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 1871. 

Namun sebelum dilaksanakan, sistem penanaman wajib di Priangan (Preangerstelsel), dihapuskan semua kecuali program penanaman kopi. Sebelumnnya juga kulturstelsel dihapuskan pada tahun 1870. Reorganisasi Priangan yang paling penting adalah penataan kembali bidang pemerintahan. 

Salahsatunya adalah menerapkan sistem afdeling, yaitu wilayah dalam lingkup kabupaten yang dipimpin oleh seorang asisten residen dibantu oleh patih afdeling. Pada umumnya setiap kabupaten wilayahnya dibagi menjadi dua afdeling, tetapi ada pula afdeling yang merangkap dengan wilayah kabupaten. 

Langkah kebijakan pemerintah kolonial Belanda ini, secara politis untuk mengurangi kekuasaan bupati, karena bupati hanya memerintah di satu afdeling saja. Reorganisasi Priangan pada Juni 1871 itu membagi wilayah-wilayah Keresidenan Priangan menjadi 9 afdeling, yaitu: 

1. Afdeling/Kabupaten Bandung, ibukota Bandung 

2. Afdeling Cicalengka, ibukota Cicalengka 

3. Afdeling/Kabupaten Cianjur, ibukota Cianjur 

4. Afdeling/Kabupaten Sumedang, ibukota Sumedang 

5. Afdeling Tasikmalaya, ibukota Tasikmalaya 

6. Afdeling/Kabupaten Limbangan, ibukota Garut 

7. Afdeling/Kabupaten Sukapura, ibukota Manonjaya 

8. Afdeling Sukapura, ibukota Mangunreja 

9. Afdeling Sukabumi, ibukota Sukabumi 

Setelah reorganisasi, terlihat bahwa beberapa daerah kekuasaan bupati menjadi berkurang. Di Kabupaten Sumedang, daerah administratif kabupaten Sumedang dibagi menjadi dua, yaitu Afdeling/Kabupaten Sumedang dan Afdeling Tasikmalaya. Sehingga Afdeling/Kabupaten Sumedang hanya meliputi 6 distrik yaitu Sumedang kota, Tanjungsari, Darmaraja, Cibeureum, Conggeang dan Darmawangi. 

Namun bagi para bupati se-Priangan, reorganisasi ini justru memberikan keuntungan lain bagi mereka, terutama dalam hal gaji dan tunjangan. Setiap bupati, selain mendapat gaji, juga mendapat tunjangan dan presentase yang cukup besar dari produksi kopi. 

Namun besar tunjangan para bupati berbeda-beda, tergantung luas areal sawah di wilayah mereka masing-masing. Begitu pula besar presentase jumlah produksi kopi setiap kabupaten yang diserahkan kepada Belanda. 

Selain mengatur luas wilayah afdeling serta besarnya gaji dan tunjangan bupati, Reorganisasi Priangan juga berpengaruh terhadap para petani kopi. Terjadi peningkatan produksi kopi di Sumedang dan seluruh Priangan. 

Para petani lebih bersemangat dalam menanam kopi karena Belanda merubah sistem dari penanaman wajib menjadi penanaman bebas. Dan lagi, jumlah pohon kopi yang ditanam dan lahan yang diperlukan ditentukan sepenuhnya oleh para petani. Selain itu, pohon kopi menjadi milik petani, sedangkan hasilnya diserahkan kepada pemerintah kolonial Belanda dengan mendapat ganti rugi. 

Selanjutnya terjadi kenaikan harga yang menguntungkan para petani di Sumedang. Pemerintah Belanda juga mendorong pemerintah kabupaten untuk memperluas areal tanaman kopi dan areal sawah. Secara keseluruhan di Priangan, pada tahun 1870 itu, produksi dan tanaman kopi Sumedang menduduki peringkat kedua setelah Bandung dalam luas areal persawahan. 

Bersamaan dengan itu, pada tahun 1870 itu pemerintah kolonial Belanda mulai memberlakukan Undang-undang Agraria, yang isinya di antaranya adalah mengizinkan pengusaha swasta asing menyewa tanah guna dijadikan areal perkebunan. 

Banyak perkembangan mendasar terjadi setelah berlakunya Undang-undang Agraria dan dihapuskannya Preangerstelsel bagi kehidupan masyarakat dimana-mana. Di Sumedang dan Priangan khususnya, rakyat berharap peningkatan taraf kehidupan sejalan dengan meningkatnya hasil usaha pertanian mereka.

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel