Adapun dalam Perbup No 176 Tahun 2022, sedikitnya ada 10 titik yang dilarang dilakukan pemasangan APK, seperti Taman Makam Pahlawan, Bundaran Tugu Adipura Alamsari, Taman Kota (Taman Endog), semua jembatan, alun-alun, Patung Kuda Samoja, jalur Cadas Pangeran, kawasan perkantoran, sarana pendidikan dan ibadah, rumah sakit mau pun puskesmas.
"Termasuk dalam hal ini, pemasangan di pohon dengan cara dipaku juga pedestrian. Bahkan untuk sarana pedestrian harus mendapatkan rekomendasi dari sarana pengguna jalan," katanya.
Sumber: Sumedangkab.
Halaman Sebelumnya
Belum ada komentar.