Sekilas Mengenai Naskah Kuna Carita Parahiyangan

Jika ngomongin Parahiyangan tentunya sudah tidak asing lagi dong bagi wargi Sumedang, nah kali ini mimin akan mengulas mengenai salah satu naskah Sunda kuna yang bisa dibilang sangat legendaris juga yaitu Carita Parahiyangan.

Carita Parahiyangan merupakan nama suatu naskah Sunda kuna yang dibuat pada akhir abad ke-16, yang menceritakan sejarah Tanah Sunda, utamanya mengenai kekuasaan di dua ibukota Kerajaan Sunda yaitu Keraton Galuh dan Keraton Pakuan. 

Naskah tersebut merupakan bagian dari naskah yang ada pada koleksi Museum Nasional Indonesia dengan nomor register Kropak 406. Naskah ini terdiri dari 47 lembar daun lontar ukuran 21 x 3 cm, yang dalam tiap lembarnya diisi tulisan 4 baris. Aksara yang digunakan dalam penulisan naskah ini adalah aksara Sunda.

Untuk pertama kalinya naskah tersebut diteliti oleh K.F. Holle, kemudian diteruskan oleh C.M. Pleyte. Kemudian naskah ini dialihbahasakan oleh Purbacaraka, sebagai tambahan terhadap laporan mengenai Batu Tulis di Bogor. 

Upaya tersebut diteruskan oleh H. ten Dam (tahun 1957) dan J. Noorduyn (laporan penelitiannya dalam tahun 1962 dan 1965). Selanjutnya naskah ini juga diteliti oleh beberapa sarjana Sunda, di antaranya Ma’mun Atmamiharja, Amir Sutaarga, Aca, Ayatrohaédi, serta Édi S. Ékajati dan Undang A. Darsa.

Naskah Carita Parahiyangan berisi kisah para penguasa kerajaan Sunda yang berkedudukan di keraton Sri “Bima Punta Narayana Madura Suradipati” di ibukota Pakuan Pajajaran. Ada beberapa hal menarik yang tergambarkan dalam sistem pemerintahan kerajaan Sunda tersebut. Pertama, sistem pembagian kekuasaan didasarkan atas Tri Tangtu di Buana yang terdiri atas golongan: Prebu yang bisa ditafsirkan sebagai pemegang lembaga éksekutif, Rama yang bisa ditafsirkan sebagai pemegang lembaga législatif, dan Resi yang bisa ditafsirkan sebaga pemegang lembaga yudikatif; Kedua, sistem birokrasi kerajaan didasarkan atas sistem déséntralisasi yang terbagi menjadi 12 penguasa wilayah; dan Ketiga, modél pengaturan pemerintahan yang dikelola melalui pangwereg yang bersifat top down dan pamwatan yang bersifat bottom up dalam upaya meningkatkan stabilitas otonomi daérah demi kesejahteraan masyarakat.

Halaman Selanjutnya

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel

<<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> 22907a91d5212753ed2de3bbf69bb3b53a692828