Sumedang Sudah Diimbau untuk ASN yang Terlibat Judi Online Terancam Sanksi Dipecat

Beberapa hari yang lalu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa institusinya menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi aparatur sipil negara yang terlibat judi dalam jaringan atau online.

"Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, dikutip dari antara.

Walaupun demikian, Mendagri mengatakan bahwa pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi daring perlu dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain.

Di Sumedang sendiri tentunya menyambut baik juga dengan adanya sanksi tersebut, yang di mana sanksi yang sangat berat akan dikenakan kepada aparatur sipil negara (ASN)  apabila terbukti terlibat dalam Judi Online (Judol), bahkan sampai ada pemecatan. 

Menurut Asisten Administrasi Setda Kabupaten Sumedang Budi Rahman saat memimpin apel gabungan yang diikuti  Perangkat Daerah di Kabupaten Sumedang di Lapang Upacara PPS, Senin, 24 Juni 2024, “Kalau ASN ikut terlibat dalam Judi Online, saksi terberatnya pemecatan," kata Budi.

Lanjutnya Budi Rahman mengatakan, Judol sudah menjadi atensi khusus Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo bahkan di tingkat pusat sudah dibentuk Satgas."Pak Bupati Yudia Ramli mengamanatkan secara khusus, bagaimana mencegah Judi Online, baik di kalangan masyarakat, anak-anak muda, juga di kalangan ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang," kata Budi.

Halaman Selanjutnya

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel