Ternyata Kominfo Tidak Langsung Blokir PSE yang Belum Daftar

Beberapa hari kebelakang ramai di media sosial bahwa Google, WhatsApp, Instagram dan yang lainnya akan diblokir, karena belum terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Wah, bisa dibayangin kalau beberapa media sosial tersebut diblokir yah wargi Sumedang.

Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yakni, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar sampai tenggat waktu 20 Juli 2022 tidak akan langsung diblokir.

Dalam Konferensi Persi di akun Youtubenya KemkominfoTV, Pada Selasa, 19 Juli 2022, Semuel mengatakan Penyelenggara Sistem Elektronik yang belum mendaftar akan diberi sanksi bertahap terlebih dahulu sebelum pemblokiran. Adapun tiga tahapan sanksi, yakni teguran, administratif, baru kemudian pemblokiran.

Kominfo akan memberikan bantuan atau panduan apabila ada hambatan atau masalah jaringan. Setelah kendala teratasi, PSE harus menindaklanjuti pendaftaran resmi melalui Online Single Submission (OSS).

Apa sih sebetulnya PSE? Okeh mimin akan bahas dulu. Menurut laman Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, PSE merupakan seseorang, instansi negara, badan usaha, maupun masyarakat yang memberikan akses serta melakukan pengelolaan terhadap suatu sistem elektronik. Dalam memberikan akses tersebut, suatu PSE dapat menggunakan sistem yang dimiliki untuk keperluan pribadi maupun pihak lain.

Pendaftaran ulang PSE diamanatkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.

Okeh kita lanjut lagi kepada konferensi pers yah. Kominfo akan langsung melakukan peninjauan segera setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir. "Tanggal 21-nya kita sudah harus mereview dan mereka (yang tidak mendaftar) akan kena sanksi. Sanksi terberatnya adalah pemblokiran," kata Semuel. 

Pemblokiran PSE, dikatakan Semuel hanya bersifat sementara. Artinya, jika suatu PSE telah diblokir lalu dia melakukan pendaftaran setelah tanggal 20 Juli, maka layanannya dapat beroperasi kembali.

Meski demikian, Semuel mengatakan Kominfo tegas meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran ke sistem OSS RBA. Pendaftaraan PSE ke sistem OSS RBA wajib dilakukan oleh semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market. 

"Hal yang lain adalah kalau berusaha, karena yang di ruang digital itu bukan hanya yang berdomisili di Indonesia, mereka juga harus patuh dengan pajak kita. Itulah kenapa kita melakukan pendataan," tegasnya.

Adapun enam kategori PSE yang wajib melakukan pendataan, yaitu PSE yang menyediakan layanan transaksi baik jasa maupun barang, layanan keuangan, layanan komunikasi, layanan berbayar seperti platform streaming musik dan film, layanan mesin pencari, dan layanan yang mengumpulkan informasi data pribadi masyarakat Indonesia. 

Dalam halaman resmi Kominfo, tercatat ada 6.374 PSE dalam negeri yang sudah mendaftar hingga Selasa, 19 Juli 2022, pukul 13.00 WIB. Sedangkan PSE asing yang sudah mendaftar berjumlah 124.

Untung Google sudah daftar loh, menurut data terupdate di laman kominfo dan beberapa media sosial lainnya.

Komentar

wave
  • John Doe

    Elise

    Jul 24, 2022 16:11

    3 vintage hondfa motorcycle frames lingerie plus larhe share wife naked paris milan nuce free busty mpegs. hentai girl vibrator iin clas sexxy girl 1976 ford truck aeult motorccycle magazinefree amateur srip videos sex fats. contraception an

  • John Doe

    Trista

    Jul 25, 2022 10:16

    3 ton oor cum oon titss vido adult prxy sits cause for rash on penis hawving indian sex henntai glkorios mother indecenbt aunt. cool beautiful babes fuckng cclermont counnty ohio sex offender ct association foor tthe treatment of ssex offendersn

  • John Doe

    Lee

    Aug 14, 2022 23:03

    %%

  • John Doe

    Magda

    Sep 27, 2022 06:49

    %%

  • John Doe

    Eddy

    Sep 29, 2022 10:11

    %%

  • John Doe

    Marty

    Sep 30, 2022 13:20

    %%

  • John Doe

    Hulda

    Oct 08, 2022 22:54

    %%

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel

<<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> 22907a91d5212753ed2de3bbf69bb3b53a692828