Disampaikan pula, selain tarif baru yang diberlakukan, terdapat juga penyesuaian tarif untuk Ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan. "Jalan Tol Cisumdawu sepanjang 62,3 Km yang terbagi dalam 6 seksi, saat ini telah dapat dilalui dari seksi 1, 2 dan 3 sepanjang 32,55 Km. Sedangkan seksi 4,5 dan 6 masih dalam tahap percepatan konstruksi," ujar Bagus. Ia menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol. "Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat melakukan Top up saldo UE di tiap Gerbang Tol Cisumdawu. Kami juga menghimbau kepada pengguna jalan tol untuk mematuhi batas kecepatan di jalan tol yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," katanya.
Sumber: Pemkab Sumedang.
Belum ada komentar.