Lalu bagaimana gambaran kenaikan gaji PNS tersebut? Untuk diketahui, besaran gaji PNS belum pernah mengalami perubahan sejak tahun 2019. Artinya, memang sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tidak merasakan kabar baik ini. Hingga tahun 2023, gaji PNS menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sejak kenaikan itu dan sampai sekarang, gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Di mana besarannya ditentukan oleh golongan PNS tersebut. Misalnya, golongan terendah yakni Ia besaran gaji pokok ditetapkan Rp1.560.800 - Rp2.335.800. Artinya, jika ada kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji pokok untuk golongan terendah PNS menjadi Rp1.685.664 - Rp2.522.664 atau bertambah Rp124.864 - Rp186.864.
Sedangkan, untuk golongan menengah seperti IIIb yang gaji pokoknya ditetapkan Rp2.688.500 - Rp4.415.600, jika gaji naik menjadi Rp2.903.580-Rp4.768.848 di tahun depan. Sementara, untuk golongan tertinggi yakni IVe yang gaji pokoknya ditetapkan sebesar Rp3.593.100 - Rp5.901.200 akan menjadi Rp3.880.548 - Rp6.373.296 di tahun depan. Namun, besaran kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok saja. Sedangkan untuk penghasilan PNS masih ada sejumlah tunjangan, seperti tunjangan melekat (makan, anak) dan tunjangan kinerja.
Belum ada komentar.