Zakat Fitrah Untuk Tahun 2023 di Sumedang Sudah Ditetapkan

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp 32.500. Penetapan itu berdasarkan keputusan rapat pleno yang digelar di Command Center BAZNas Kabupaten Sumedang, pada hari Kamis, 2 Maret 2023. Besaran ini, masih sama dengan tahun lalu. Rapat pleno tersebut menentukan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Sumedang tahun 1444 H / 2023 M.

Hadir pada kegiatan tersebut Asisten Daerah Bidang Ekbang, Komisi III DPRD, Bagian Kesra Setda, Bagian Ekonomi Setda, Kemanag Sumedang, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM PP) Sumedang, MUI, Dewan Syariah dan Pimpinan BAZNas Kabupaten Sumedang.

Ketua BAZNas Kabupaten Sumedang, Ayi Subhan Hafas mengatakan, dari hasil pantauan harga beras di tiga wilayah, yakni Sumedang bagian barat, timur, dan utara yang dilakukan Diskop UKM PP, Sumedang diakhir bulan Februari 2023, rata-rata harga beras kelas premium Rp. 13.000 dan Rp. 14.000, kelas medium Rp. 12.000, dan kelas ekonomi Rp. 10.000. 

“Peserta rapat pleno bersepakat besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah tahun ini dengan memperhatikan berbagai aspek terutama perkembangan aspek sosial ekonomi masyarakat saat ini. Maka mengambil harga beras kelas premium dengan harga Rp. 13.000 / kg. Jadi pembayaran zakat fitrah untuk setiap jiwa sebesar Rp. 2,5 kg x Rp. 13.000 per kg = Rp 32.500 per jiwa," ujar Ayi.

Sementara untuk besaran nilai fidyah, sambung Ayu, masih menunggu fatwa MUI dan Dewan Syariah Baznas Kabupaten Sumedang. Sebab hasil fatwa tersebut akan dijadikan dasar bupati membuat surat keputusan penentapan besaran nilai fidyah. "Hasil rapat pleno dan fatwa MUI akan disampaikan ke Bupati Sumedang untuk diterbitkan Surat Keputusan Bupati tentang penetapan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Sumedang tahun 1444 hijriah / 2023 masehi," katanya.

Dengan ditetapkannya besaran nilai zakat fitrah dan fidyah ini, kata Ayi, dapat mempermudah umat muslim di wilayah Kabupaten Sumedang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadhan tahun 1444 H/2023 M.

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel