Kominfo Telah Memutus Akses Konten Judi Online di Indonesia

Author inimahsumedang • Berita • August 23, 2022

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terhadap konten yang berkaitan dengan judi online. Sepanjang 2022, tepatnya sampai 22 Agustus kemarin, Kominfo telah memblokir sebanyak 118.320 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian.

Sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian. Konten itu mencakup pula akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi. Secara terperinci, pada 2018 sebanyak 84.484 konten telah diblokir, 2019 sebanyak 78.306 konten, 2020 sebanyak 80.305 konten, 2021 sebanyak 204.917 konten, serta di tahun berjalan 2022 sudah sebanyak 118.320 konten

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

“Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,” kata Semuel dalam keterangan pers, dikutip Selasa (23/8/2022).

Adapun beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address. Selain situs judi online yang muncul berulang setelah diblokir, tantangan lainnya yakni penawaran judi juga bisa dilakukan melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo.

Sebab, hal tersebut menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia. Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri.

Semuel berharap kepada masyarakat, adanya peran aktif untuk melaporkan konten-konten yang terindikasi judi online kepada Kementerian Kominfo. Masyarakat dapat melaporkan melalui tautan https://aduankonten.id/ terkait penemuan konten negatif di platform digital.

Selain itu juga dapat melakukan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.