Aturan ini menimbulkan kekhawatiran dan dapat berpengaruh besar pada kinerja pemerintah daerah. Apalagi selama ini, pemerintah daerah sangat terbantu dengan adanya tenaga honorer. Bahkan, di beberapa daerah jumlah tenaga honorernya lebih banyak daripada ASN. Jika dihapus tentunya hal ini akan berisiko terhadap kinerja pemerintah daerah. Bahkan seharusnya tenaga honorer tidak diberhentikan namun diprioritaskan untuk diangkat menjadi CPNS atau PPPK sesuai dengan UUD No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Karena jasa dan pengabdian Tenaga honorer haruslah diberikan penghargaan dan kepastian oleh Negara. Pada siapalagi kita sebagai rakyat berharap jika bukan pada Ibu Pertiwi?
Adillah Faridh, Anggota Organisasi Profesi PDGI Sumedang
Aktivis Kader Kesehatan Himpunan Mahasiswa Islam (Direktur Bidang Hubungan Antar Lembaga & Keprofesian LKMI PB HMI) 2021-2023
Halaman Sebelumnya
Willard
Sep 28, 2022 07:53Keep this going plеasе, great jօb!