Chat GPT Berpotensi Diblokir di Indonesia

Negara tetangga, yaitu China baru saja mengumumkan bahwa ChatGPT dilarang digunakan di negaranya, dan jejak tersebut bisa berpotensi diikuti oleh Indonesia. Kehadiran ChatGPT yang saat ini lagi ramai dibicarakan berpotensi diblokir karena belum mendaftarkan diri sebagai bagian dari PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia.

Sebelumnya sudah pernah mimin bahas yah tentang ChatGPT. Sebagai informasi, platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib untuk mendaftar jika tidak maka akan diblokir. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, buka suara soal wajib tidaknya pemilik layanan ChatGPT mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.

Ditanyakan soal hal tersebut, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya tengah mengkaji apakah ChatGPT masuk dalam layanan yang wajib daftar.

“Oh iya (ada ChatGPT berbayar) berarti harus daftar. Nanti kita lihat dia menargetkan Indonesia atau belum. Kalau iya, nanti kita kirim surat untuk melakukan pendaftaran PSE,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip dari DetikInet, Sabtu, (25/02).

Kominfo sendiri memang sudah mewajibkan berbagai platform digital untuk mendaftarkan ke PSE sesuai dengan PP No 71 Tahun 2019, baik itu milik negara maupun asing.

Halaman Selanjutnya

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel

<<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> 22907a91d5212753ed2de3bbf69bb3b53a692828