Chat GPT Berpotensi Diblokir di Indonesia

ChatGPT kemungkinan masuk dalam kategori kelima PSE lingkup privat yaitu layanan penyedia informasi elektronik berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, film, hingga permainan atau kombinasi tersebut.

Tahun lalu, berbagai PSE lingkup privat terancam minggat dari Indonesia karena aturan ini, mereka diwajibkan untuk mendaftar sebagai upaya dari Kominfo untuk elindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

Kominfo juga saat ini akan melakukan penelusuran soal ChatGPT karena keberadaanya yang terbilang baru dan dikhawatirkan disalahgunakan oleh oknum untuk hal-hal yang tidak benar, termasuk menyebarkan hoax.

Semuel mengatakan kalau pihaknya harus memantau pemanfaatan tool tersebut, dan berhati-hati ketika ada informasi yang diberikan oleh chatbot berbasis AI ini.

Halaman Sebelumnya

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel

<<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> 22907a91d5212753ed2de3bbf69bb3b53a692828