Inilah Masa Akhir Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang

Sebagaimana diketahui, Dony-Erwan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati/Wakil Bupati Sumedang periode 2018-2023 pada September 2023 mendatang atau tiga bulan dari sekarang.

DPRD Kabupaten Sumedang mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M., - H. Erwan Setiawan, S.E., melalui Rapat Paripurna, yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Setempat, pada hari Rabu, 14 Juni 2023.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Ilmawan Muhamad, S.Ag., M.M., dihadiri Wakil Ketua lainnya, Titus Diah dan H. Sidik Jafar, S.E. Kemudian Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M., dsn H. Erwan Setiawan, S.E.

Ilmawan mengatakan, pengumuman akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Sumedang tersebut berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang mana pada Pasal 79 Ayat mengisyaratkan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Selanjutnya, Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32-5837 Tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang Pengangkatan Bupati Sumedang dan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 131/144/Pemkam tanggal 1 Oktober 2018, dilantik oleh Gubernur Jawa Barat pada 20 September 2018.

Dan Keputusan Mendagri Nomor 132.32-5838 Tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Sumedang dan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 132/150/Pemkam 1 Oktober 2018, dilantik oleh Gubernur Jabar pada 20 September 2018.

Halaman Selanjutnya

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel

<<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> 22907a91d5212753ed2de3bbf69bb3b53a692828