Kominfo Ancam Blokir Telegram di Indonesia Karena Tidak Kooperatif

Sudah tidak asing dong wargi Sumedang dengan aplikasi telegram? Ahkan kerap memakainya juga. Nah, beberapa hari ini marak di media sosial bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengancam akan memblokir akses ke aplikasi pesan instan Telegram di Indonesia karena tidak kooperatif memberantas konten judi online. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan Telegram adalah satu-satunya platform digital yang tidak bekerja sama dalam memberantas konten judi online di Indonesia. 

"Hanya Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman, silakan ditulis di media," kata Budi.

Sebaliknya, Kominfo menilai Google paling kooperatif berdiskusi dengan pemerintah untuk memberantas judi online. Google menggunakan teknologi artificiaI intelligence (AI) atau kecerdasan buatan untuk melacak konten judi online di platform mereka. Kominfo mencatat adanya tren pengguna yang melakukan judi online di Telegram dan memberikan peringatan keras kepada Telegram.

Budi Arie mengancam platform digital seperti X (dulu Twitter), Meta (induk Facebook, Instagram, WhatsApp), Telegram, Google, dan TikTok dengan denda hingga Rp 500 juta per konten judi online yang dimuat. Kominfo juga mengancam akan mencabut izin penyedia layanan internet (ISP) yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

"Kepada seluruh penyelenggara internet atau ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, saya tidak segan-segan mencabut izin Anda," ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel