Pemerintah Sumedang Akan Fasilitasi Gugatan Warga Terdampak Tol Cisumdawu Begini Katanya

Pemerintah Kabupaten Sumedang memberi solusi untuk kedua desa yang menuntut pembayaran ganti rugi lahan terdampak Tol Cisumdawu, yakni Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang dan Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong.

Namun berdasarkan surat dari Kementerian PUPR pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan Tol Cisumdawu pada Desa Ciherang dan Desa Pamekaran dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Poin kedua, pada saat ganti kerugian dan pelepasan hak, telah penguasaan dan kepemilikan hak atas tanah, dari pihak yang berhak. 

Berdasarkan point 1 dan 2 tersebut, maka tidak dapat dibayarkan ulang atas tanah warga yang sudah diberikan ganti kerugian. "Jika mengacu pada surat itu, berarti sudah tertutup sama sekali aspirasi dari warga," kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan  Hilman TaufikHilman  saat pertemuan dengan warga terdampak, di kantor Desa Ciherang, Kamis 6 Juli 2023.

Menurut Hilman, mengaju dari penjelasan Kementerian PUPR  pembayaran lahan terdampak Tol Cisumdawu di kedua desa  sudah selesai. "Pemkab Sumedang terus  menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian PUPR. Hingga disepakati bahwa, pemerintah akan melakukan pembayaran ulang, dengan catatan ada perintah dari pengadilan," katanya.

Pemerintah Kabupaten Sumedang siap memfasilitasi warga yang mau menggugat ke pengadilan. "Warga akan dibantu Pemkab dengan menyiapkan tim hukum, tim pengacara, yang dibayar dengan APBD. Sehingga warga tidak terbebani biaya di pengadilan," kata Hilman.

Tim hukum tersebut, sambung Hilman, nantinya akan membantu warga terdampak, menyampaikan harapan dan aspirasinya di pengadilan. "Dengan harapan, fakta-fakta hukum yang ada itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengambil keputusan," katanya.

Halaman Selanjutnya

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel

<<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> 22907a91d5212753ed2de3bbf69bb3b53a692828