Hilman mengajak, agar semua masyarakat mematuhi hukum yang berlaku, dan menghormati keputusan pengadilan nantinya. Selain itu, Hilman juga menegaskan bahwa warga tersebut tidak akan dibebankan biaya sepeserpun. "Alhamdulilah semuanya sepakat. Mudah-mudahan tidak ada riak-riak maupun yang menunggangi lagi, kaitan dengan keresahan warga terkait proses pembangunan Jalan Tol Cisumdawu," ujar Hilman.
Sumber Pemkab Sumedang
Halaman Sebelumnya
Belum ada komentar.