Pemerintah Sumedang Cegah Pernikahan Anak dengan Berbagai Program

Perkawinan anak merupakan suatu masalah yang besar bagi anak muda di Indonesia sebagai penerus bangsa. Perkawinan anak ini merupakan pelanggaran hak anak di mana anak akan terhambat dalam mendapatkan hak-hak yang wajib mereka dapatkan.

Di satu sisi, anak merupakan generasi muda yang memiliki peran penting dalam menjaga dan meneruskan cita-cita bangsa. Sebab itu, upaya perlindungan dan pemenuhan hak bagi setiap anak merupakan kewajiban bagi negara.

Untuk itu, Pengawasan dari orang tua, masyarakat, dan pemerintah daerah juga diperlukan agar anak muda saat ini tetap dalam pengawasan untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. 

Maraknya di media mengenai informasi tentang banyaknya pernikahan anak di daerah lain, Pemerintah Kabupaten Sumedang terus berupaya mencegah terjadinya pernikahan usia anak.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DPPKBP3A Kabupaten Sumedang Ekki Riswandiyah mengatakan berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang tahun 2022 (sampai triwulan 3) tercatat yang mengajukan pernikahan usia anak ada 246 kasus dan yang dikabulkan 229 pernikahan usia anak.

"Jumlah ini menurun drastis dibandingkan tahun 2021 lalu di mana tercatat ada 1348 pernikahan usia anak," kata Ekki, Kamis, 26 Januari 2023.

Halaman Selanjutnya

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel

<<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> 22907a91d5212753ed2de3bbf69bb3b53a692828