Oleh karena itu, Herman meminta para agen maupun pangkalan harus mengikuti apa yang diamanatkan bupati di Kepbup tersebut.
"Karena ini barang penting, diatur dalam UU perdagangan dan menteri ESDM dan ditetapkan oleh Kepbup. Jadi harus dipahami oleh pelaku usaha supaya masyarakat mendapatkan harga yang terjangkau dan mudah didapatkan," katanya.
Sumber: Pemkab Sumedang
Halaman Sebelumnya
Latoya
Mar 11, 2024 08:04Its ⅼike you read mу mind! You ѕeem to know a lot about this, like you wгote the Ƅook in it or something. I think that you can do with some pics to drive tһe message home a little bit, but other than that, this is magnificent blog. A great read. I'll
Catalina
Mar 11, 2024 17:42Ԝhen some one searⅽhes for his eѕѕential thing, so he/she wishes to be avɑiⅼable that in detail, theгefore that thіng is maintained оver here.