Ramai Tentang Tapera dan Gaji Pekerja Dipotong. Simak Penjelasannya

Wargi Sumedang sudah tahu tentang Tapera? Ini loh yang sedang ramai diperbincangkan di dunia maya, tentang wajibnya kepesertaan Tapera, di mana para pekerja, baik ASN, pegawai swasta maupun pekerja mandiri, harus bersiap gajinya dipotong untuk membayar simpanan Tapera. 

Dipotong? Baik simak yah tentang Tapera ini.

Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Dasar hukum tentang Tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disebut Tapera, simak penjelasan secara umumnya berikut ini sebagaimana dikutip dari Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Tapera.

Yang dimaksud dengan Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar Simpanan, yakni sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

Peserta Tapera terdiri dari Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum, dan telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Untuk Pekerja Mandiri yang berpenghasilan di bawah Upah minimum juga dapat menjadi Peserta Tapera. (Pasal 5).

Halaman Selanjutnya

Komentar

wave
  • John Doe

    Gerard

    Sep 06, 2024 10:30

    Thе other day, while I was at work, my couѕin stole my apple iрad and tested to see if it can surviѵe a foгty foot drop, just so she can be a youtube sensation. My іPad is now broken and she has 83 views. I know this is completely off topic but I had

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel