Ramai Tentang Tapera dan Gaji Pekerja Dipotong. Simak Penjelasannya

Program simpanan Tapera tentunya menjadi wajib bagi pekerja yang sudah menjadi syarat kepesertaan Tapera. Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, yang dimaksud oleh pekerja wajib menjadi peserta Tapera yakni; Calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)), prajurit Tentara Nasional Indonesia, prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD), pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Untuk pekerja mandiri seperti freelancer atau pekerja lepas, pekerja yang tidak mempunyai penghasilan tetap. Namun, ada beberapa hal yang membuat kepesertaan Tapera berakhir alias kamu sudah tidak perlu lagi bayar simpanan Tapera, seperti telah pensiun bagi para pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, dan peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta Tapera selama lima tahu beruntun.

Lewat program Tapera, peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Adapun dasar hukum utama Tapera ini yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H Ayat (1), di mana "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Selain itu, dasar hukum Tapera lainnya yakni Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2011Tentang Perumahan & Kawasan Pemukiman, UU No. 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera.

Namun, pemerintah telah menetapkan perubahan dari PP No. 25 Tahun 2020, yakni menjadi PP No. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21 Tahun 2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25 Tahun 2020.

Dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Halaman Selanjutnya

Komentar

wave
  • John Doe

    Gerard

    Sep 06, 2024 10:30

    Thе other day, while I was at work, my couѕin stole my apple iрad and tested to see if it can surviѵe a foгty foot drop, just so she can be a youtube sensation. My іPad is now broken and she has 83 views. I know this is completely off topic but I had

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel