Ramainya Fenomena Wisuda TK Hingga SMA

Karena itu, menurut Retno, Mendikbudristek Nadiem Makarim dapat membuat surat edaran yang berpedoman pada aturan yang sudah ada. Salah satunya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA, yang kemudian merujuk atau mengatur seragam atau pakaian wisuda. 

“Setidaknya Kemendikbudristek mengeluarkan edaran bahwa wisuda tidak wajib sehingga sekolah tidak membuat program wisuda yang seolah-olah wajib dan orang tua meyakini bahwa kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan pemerintah,” kata Retno.

Dilansir dari akun Instagram @undercover.id pada Senin, 19 Juni 2023 Kemendibudristek melakui Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudiristek Anang Ristanto menanggapi hal tersebut. Menurutnya acara wisuda untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA merupakan kegiatan yang opsional.

Dalam permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolahditegaskan bahwa kegiatan satuan pendidikan yang melibatkan orang tua dapat didiskusikan dan dimusyawarahkan bersama dengan Komite Sekolah.

“Terkait fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilakukan oleh satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA, dengan ini pihak Kemendikbudristek menegaskan bahwa kegiatan wisuda merupakan kegiatan yang opsional,” ujarnya.

Halaman Sebelumnya

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel