SATPOLPP Sumedang Imbau Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Jika melihat di pinggir-pinggir jalan bersebaran APK (Alat Peraga Kampanye) ya berupa apapun itu, apalagi menjelang setahun lagi pemilihan kan yah, nah tetapi hal tersebut ada peraturannya loh wargi Sumedang, baik kita simak yah.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengimbau, jangan sampai pemasangan APK tidak memperhatikan aspek estetika keindahan, sehingga terkesan bertebaran sehingga menambah kesan kumuh. Pemasangan APK harus di titik-titik yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan daerah.

"Sejauh ini belum ada tahapan penyelenggaraan untuk pemasangan APK. Oleh sebab itu kami sarankan pihak parpol berkonsultasi langsung dengan penyelenggara pemilu, juga pengawas pemilu, karena pemasangan alat peraga itu sifatnya non komersil. Kami imbau untuk mengajukan permohonan pemasangan kepada Bupati Sumedang melalui Satpol-PP," kata Rizzal, Jumat (17/2/2023).

Tak hanya itu, pihak parpol juga wajib menyertakan titik-titik pemasangan dan berapa lama APK akan dipasang. Pihaknya kata Rizzal, akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemohon terkait dengan penyampaian informasi bahwa ada titik-titik ataupun areal yang dilarang dilakukan pemasangan APK.

"Pemasangan harus mengikuti tata estetika tibumtranmas (ketertiban umum dan ketentraman masyarakat) maupun keindahan tata kota. Kemudian waktunya jelas sehingga di kemudian hari bisa dilakukan pembongkaran oleh pemohon itu sendiri. Apabila jangka waktu pemasangan habis kemudian tidak dilakukan pembongkaran oleh pemohon itu sendiri. Maka kami dari Pol-PP bisa melakukan pembongkaran terhadap hal-hal tersebut," ujarnya.

Rizzal juga mengatakan, pihaknya membuka kemudahan pengawasan dan pengendalian untuk berkoordinasi dengan pengurus partai yang bertanggungjawab terhadap pemasangan APK. "Jangan sampai pada saat pemasangan dibiarkan tanpa dilakukan pencabutan sehingga tata kota menjadi semerawut. Oleh sebab itu j minta kerjasamanya agar mengajukan permohonan kepada kami di Satpol PP," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel

<<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> 22907a91d5212753ed2de3bbf69bb3b53a692828