Disebutkan, dari 114 bidang tanah yang belum terbebaskan, rinciannya adalah, untuk Seksi 4, 27 bidang lahan milik warga telah disetujui, TKD 15 bidang, wakaf 3 bidang dan 2 bidang, instansi lainnya 2 bidang.
Kemudian untuk Seksi 5A, total sisa 35 bidang, dengan rincian milik warga 7 bidang, TKD 20 bidang, wakaf 4 bidang, dan instansi lainnya 4 bidang. Sedangkan untuk seksi 5B sisa 8 bidang dengan rincian milik warga 2 bidang, TKD 3 bidang, wakaf 1 bidang dan instansi lainnya 2 bidang.
Sumber: Pemkab Sumedang
Halaman Sebelumnya
Belum ada komentar.