Wah Gaji PNS Naik Nih 8% Pensiunan Juga Naik 12%

Misalnya, golongan terendah yakni Ia besaran gaji pokok ditetapkan Rp1.560.800 - Rp2.335.800. Artinya, jika ada kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji pokok untuk golongan terendah PNS menjadi Rp1.685.664 - Rp2.522.664 atau bertambah Rp124.864 - Rp186.864.

Sedangkan, untuk golongan menengah seperti IIIb yang gaji pokoknya ditetapkan Rp2.688.500 - Rp4.415.600, jika gaji naik menjadi Rp2.903.580-Rp4.768.848 di tahun depan.

Sementara, untuk golongan tertinggi yakni IVe yang gaji pokoknya ditetapkan sebesar Rp3.593.100 - Rp5.901.200 akan menjadi Rp3.880.548 - Rp6.373.296 di tahun depan.

Namun, besaran kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok saja. Sedangkan untuk penghasilan PNS masih ada sejumlah tunjangan, seperti tunjangan melekat (makan, anak) dan tunjangan kinerja.

Halaman Sebelumnya

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel

<<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> 22907a91d5212753ed2de3bbf69bb3b53a692828