Zakat Fitrah Untuk Tahun 2023 di Sumedang Sudah Ditetapkan

“Peserta rapat pleno bersepakat besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah tahun ini dengan memperhatikan berbagai aspek terutama perkembangan aspek sosial ekonomi masyarakat saat ini. Maka mengambil harga beras kelas premium dengan harga Rp. 13.000 / kg. Jadi pembayaran zakat fitrah untuk setiap jiwa sebesar Rp. 2,5 kg x Rp. 13.000 per kg = Rp 32.500 per jiwa," ujar Ayi.

Sementara untuk besaran nilai fidyah, sambung Ayu, masih menunggu fatwa MUI dan Dewan Syariah Baznas Kabupaten Sumedang. Sebab hasil fatwa tersebut akan dijadikan dasar bupati membuat surat keputusan penentapan besaran nilai fidyah. "Hasil rapat pleno dan fatwa MUI akan disampaikan ke Bupati Sumedang untuk diterbitkan Surat Keputusan Bupati tentang penetapan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Sumedang tahun 1444 hijriah / 2023 masehi," katanya.

Dengan ditetapkannya besaran nilai zakat fitrah dan fidyah ini, kata Ayi, dapat mempermudah umat muslim di wilayah Kabupaten Sumedang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadhan tahun 1444 H/2023 M.

Halaman Sebelumnya

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel

<<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> 22907a91d5212753ed2de3bbf69bb3b53a692828