Pemerintah Resmi Targetkan RUU Redenominasi Rupiah Selesai 2027
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi telah memasukkan penyusunan regulasi redenominasi rupiah ke dalam Rencana Strategis 2025–2029. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak Oktober 2025. Agenda utamanya adalah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) pada tahun depan.
Tujuan besar dari kebijakan ini, seperti tercantum dalam PMK, adalah untuk menciptakan efisiensi perekonomian nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.
Berbeda dengan sanering yang memangkas daya beli masyarakat, redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghapus beberapa angka nol, baik pada nominal uang maupun harga barang.
Dilansir dari Instagram/gnfi
, langkah ini dilakukan saat kondisi ekonomi dinilai stabil agar sistem pembayaran dan pencatatan akuntansi menjadi lebih sederhana—tanpa mengganggu daya beli masyarakat.
Bank Indonesia menegaskan bahwa keberhasilan redenominasi sangat bergantung pada stabilitas ekonomi, tingkat inflasi yang terkendali, serta kesiapan masyarakat dalam beradaptasi. Wacana yang sudah bergulir sejak 2012 ini bahkan berpotensi menghadirkan kembali nominal “sen”, menandai babak baru dalam sejarah keuangan Indonesia.
Kategori
-
380
-
152
-
132
-
98
-
112