Mengenal Tentang Warisan Budaya Takbenda

Author inimahsumedang • Budaya • September 7, 2022

Sumedang dengan ragam kebudayaannya, wargi Sumedang pun sudah mengetahuinya juga, apalagi dengan adanya Peraturan Daerah tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda No.1 Tahun 2020. Selain itu mimin kali ini ingin membahas mengenai Warisan Budaya TakBenda

Dilansir dari warisanbudaya.kemendikbud.go.id Warisan budaya adalah keseluruhan peninggalan kebudayaan yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni. Warisan budaya dimiliki bersama oleh suatu komunitas atau masyarakat dan mengalami perkembangan dari generasi ke generasi, dalam alur suatu tradisi.

Warisan budaya takbenda atau intangible cultural heritage bersifat tak dapat dipegang (intangible/ abstrak), seperti konsep dan teknologi; dan sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.

Berdasarkan UNESCO Convention For The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage 2003: Warisan Budaya Takbenda adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan – serta instrumen, obyek, artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya- bahwa masyarakat, kelompok dan, dalam beberapa kasus, perorangan merupakan bagian dari warisan budaya tersebut.

Warisan budaya takbenda ini diwariskan dari generasi ke generasi, yang secara terus menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok dalam menanggapi lingkungan sekitarnya, interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, dan memberikan rasa identitas yang berkelanjutan, untuk menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia.

Warisan Budaya Takbenda diwujudkan antara lain dibidang-bidang diantaranya:

1. Tradisi dan Ekspresi Lisan misalnya bahasa, naskah kuno, permainan tradisional, pantun, cerita rakyat, mantra, doa, nyanyian rakyat dan lain-lain.
2. Seni pertunjukan misalnya seni tari, seni suara, seni musik, seni teater, film dan lain-lain.
3. Adat istiadat masyarakat adat, ritus, dan perayaan-perayaan misalya upacara tradisional (upacara daur hidup), sistem organisasi sosial, sistem ekonomi tradisional dan lain-lain.
4. Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta misalnya pengetahuan tradisional, kearifan lokal, pengobatan tradisional dan lain-lain.
5. Kemahiran dan ketrampilan tradisional misalnya teknologi tradisional, arsitektur tradisional, pakaian tradisional, aksesoris tradisional, kerajinan tradisional, kuliner tradisional, media transportasi tradisional, senjata tradisional dan lai-lain.

Adapun fungsinya yaitu untuk mencapai keamanan pangan, memberikan contoh nyata untuk isi dan metode pendidikan, membantu memperkuat hubungan antarsosial dan inklusivitas (mencakup seluruhnya), membantu melindungi keanekaragaman hayati, menyumbang peran dalam perkembangan lingkungan hidup berkelanjutan, sebagai mata pencarian berbagai kelompok atau komunitas, menghasilkan pendapatan dan membuat lapangan kerja untuk masyarakat luas, mmbantu untuk mencegah atau menyelesaikan sengketa dan mencapai perdamaian dan keamanan.

Hingga 2021 lalu, Indonesia telah memiliki 12 warisan budaya tak benda yang telah diakui UNESCO. Pengakuan dari UNESCO tersebut diberikan kepada Indonesia sejak 2008 lalu; Kesenian wayang (2008) Keris (2008) Batik (2009) Pendidikan dan pelatihan batik (2009) Angklung (2010) Tari Saman (2011) Noken (2012) Tiga genre tari tradisional Bali (2015) Kapal Pinisi (2017) Pencak Silat (2019) Pantun (2020) Gamelan (2021).