Mengenal Putaran Pertama dan Kedua Dalam Pemilu

Author inimahsumedang • Opini • February 9, 2024

Tentunya pertarungan meraih kursi nomor satu di Indonesia untuk periode 2024-2029 kian memanas setelah debat-debat berlangsung. Tentunya juga banyak di media sosial tentang Pilpres 2024 diprediksi akan berlangsung 2 putaran karena diikuti oleh tiga paslon.

Nah, wargi Sumedang sudah tahukah tentang istilah dua putaran dalam Pemilu dan kapan dilaksanakan? 

Pemilihan presiden 2024 diprediksi akan berlangsung dua putaran karena diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon). Berdasarkan Syarat Pilpres satu putaran tertuang dalam Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat menang Pilpres satu putaran adalah ketika ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara Pemilu dengan 20 persen suara di setiap provinsi.

Tentunya ada 38 provinsi di Indonesia, jadi ‘lebih dari setengah’ provinsi di Indonesia berarti minimal 20 provinsi. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih (sebagaimana data KPU).

Nah jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi syarat 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Pasangan yang akan maju ke putaran kedua adalah pasangan yang menempati peringkat pertama dan kedua. Sementara pasangan pada peringkat ketiga atau dengan perolehan paling bawah otomatis dinyatakan gugur. Berdasarkan Pasal 416 Ayat (2) dan Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Terkait tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilpres 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut jadwal Pilpres putaran kedua:

Skenario Jadwal Pemilu Putaran Kedua:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 – 25 April 2024

2. Masa kampanye Pemilu: 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024

3. Masa tenang: 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024

4. Pemungutan suara: 26 Juni 2024

Penghitungan suara: 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024

5. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024.

Untuk Pemilu 2024, jadwal Pilpres putaran pertama akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 untuk hari pemungutan suara. Dengan penetapan hasilnya paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan putusan Mahkamah Konstitusi.

Makin tahu Indonesia