Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Kemkomdigi Minta Operator Perkuat Perlindungan

Author inimahsumedang • Berita • October 4, 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengevaluasi laporan bulan pertama terkait pelaksanaan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Hasilnya, penerapan mekanisme perlindungan dinilai masih belum optimal.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, menegaskan operator seluler perlu memperkuat mekanisme perlindungan agar pelanggan tetap mendapatkan manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.

Dilansir dari kanal resmi Komdigi, sebagian operator memang telah memperluas penerapan paket rollover. Namun, masih banyak paket non-rollover yang perlindungannya baru sebatas notifikasi sebelum kuota berakhir.

XLSMART telah menerapkan rollover pada 92 dari 101 paket. Sementara Indosat baru 23 dari 94 paket dan Telkomsel 19 dari 95 paket yang menggunakan skema tersebut.

“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai,” ujar Denny. Menurutnya, pelanggan perlu mendapat mekanisme yang memungkinkan sisa kuota tetap memberikan manfaat ekonomi.

Kemkomdigi juga mencatat sejumlah varian rollover Telkomsel mengalami pergeseran jadwal implementasi karena kendala teknis, dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026.

Pemerintah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi perlindungan sisa kuota sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau aduan juga dapat menghubungi Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di 159, selain melalui kanal resmi masing-masing operator.