Besaran Zakat Fitrah di Sumedang Sesuai Surat Edaran BAZNAS Jawa Barat


Zakat fitrah adalah jenis zakat wajib yang harus dibayarkan oleh seorang muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa maupun anak-anak menjelang salat Idul fitri dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha’ atau pun uang dengan nominal setara.

Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idul fitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Berapa besaran zakat fitrah Ramadan tahun 1443 H/ 2022 M sekarang ini? Ternyata berbeda-beda untuk setiap daerah loh.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran tentang besaran zakat fitrah Ramadhan tahun 1443 H/ 2022 M untuk setiap kabupaten/kota di Jawa Barat.

Besaran zakat fitrah tahun 1443 H/ 2022 M untuk setiap kabupaten/kota di Jawa Barat  tersebut tertuang dalam surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 .

Halaman Selanjutnya

Komentar

wave

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar

wave

Cari Artikel